Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi

by - Jumat, Agustus 20, 2021

Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melaksanakan program vaksinasi Covid-19 pada seluruh masyarakat Indonesia. Seperti yang kita tahu kalau setiap orang mendapat dua kali dosis suntikan. Kebetulan saya sendiri baru menerima suntikan vaksin pertama sebab beberapa minggu yang lalu kami sekeluarga dinyatakan positif Covid-19, sehingga harus menunggu 3 bulan lagi untuk kembali mendapat suntikan dosis kedua.

Saya senang sekali karena vaksinasi ini gratis, hanya butuh menunjukkan KTP ataupun KK saat pendaftaran. Semua bisa vaksin dengan mudah dan aman tapi benarkah demikian? Beberapa waktu lalu saya sempat kepikiran apakah mereka yang termasuk penyadang disabilitas bisa sebebas orang normal untuk mendapatkan vaksin.

Di keluarga besar kami, salah satu adik sepupu saya adalah seorang penyandang disabilitas. Kedua orang tuanya sempat bertanya-tanya apakah anaknya ini bisa mendapatkan vaksinasi seperti yang lain? Oh iya, kebetulan adik sepupu saya ini usianya sudah diatas 18 tahun jadi dari segi usia sudah bisa dapat vaksin bukan?



Kebijakan Pemerintah Dalam Memenuhi dan Melindungi Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi


Menjawab pertanyaan dari orang tua adik sepupu saya ini pada hari Jum'at 13 Agustus 2021 saya bersama teman-teman blogger dari komunitas bloggercrony mengikuti webinar "Pemenuhan & Perlindungan Penyandang Disabilitas Selama Pandemi" bersama Forum Literasi Hukum dan HAM Digital atau Firtual.

Ya, kita semua tahu kalau pandemi COVID-19 ini telah memberikan banyak pengaruh pada berbagai aspek kehidupan semua orang, tanpa kecuali kepada teman-teman penyandang disabilitas termasuk disini adalah adik sepupu saya yang merupakan kelompok rentan yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19.



Saya tahu kalau banyak hambatan yang teman-teman alami antara lain sulitnya dalam menerapkan langkah-langkah kebersihan, kesulitan dalam memberlakukan jarak fisik, dan terbatasnya informasi mengenai COVID-19. Saya sendiri melihat bagaimana perjuangan adik sepupu saya untuk bisa tetap sehat selama masa pandemi ini.

Diam selama 24 jam di rumah ternyata juga menjadi tantangan bagi penyadang disabilitas. Dengan keterbatasan mental maupun fisik harus ditambah dengan keterbatasan keadaan sepeti saat ini. Mereka yang hidup dengan kondisi normal saja mati-matian untuk bertahan hidup apalagi para penyadang disabilitas ini, namun keadaan ini tidak lantas membuat mereka menjadi putus asa.

Mereka para penyadang disabilitas tidak sendiri, pemerintah berupaya keras memberi bantuan untuk mengatasi kesulitan yang mereka hadapi. Bulan Juli 2021 pemerintah telah mempercepat pendistribusian program bantuan sosial di masa PPKM, salah satunya adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).

Selain bantuan sosial, pemerintah juga terus mengakselerasi program vaksinasi bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Indonesia telah memulai penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas sejak Juni 2021. Para penyandang disabilitas dan kelompok rentan harus diprioritaskan akan haknya.



Vaksinasi juga harus dilakukan segera mungkin agar terbangun kekebalan komunalnya, herd immunity-nya. Dengan meningkatkan kekebalan imunitas tentunya akan mencegah lebih lanjut terjadinya pandemi di kalangan para penyandang disabilitas dan untuk mencegah adanya penyakit lanjutan.

“Upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak akan berhasil apabila tidak disertai dukungan masyarakat dalam mensosialisasikan 3M, 3T dan vaksinasi sebagai upaya memutus rangkaian penyebaran Covid-19,”. Bambang Gunawan, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kementerian Kominfo.

Vaksinasi terhadap penyandang disablitas ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, bekerja sama dengan 98 komunitas disabilitas, dan diprioritaskan ke pulau Jawa – Bali yang merupakan zona merah COVID-19.

Selain itu, Kementerian Sosial melalui Balai Kementerian Sosial di seluruh Indonesia telah menyediakan tempat pelaksanaan vaksinasi serta layanan pendampingan penyandang disabilitas ke pusat vaksinasi mulai dari penjemputan hingga pemulangan.

Namun ternyata tidak sedikit hambatan yang harus dihadapi pemerintah dalam melakukan program vaksinasi pada para penyadang disabilitas ini. banyak saudara penyadang disabilitas yang tidak mau divaksin karena percaya informasi hoax yang beredar. Untuk itu melalui tulisan ini saya ingin membantu pemerintah untuk mensosialisasikan kalau vaksin Covid-19 ini aman dan halal.

Jadi, jangan ketakutan, jangan percaya hoaks, dan lakukan 3M juga ikuti selalu protokol kesehatan. Semakin banyak masyarakat yang sudah divaksin maka semakin besar peluang kita untuk bisa menang melawan virus Covid-19 ini. Tantangan kedua yang saya dengar dari kegiatan kemarin yakni kepemilikan NIK dan KTP bagi penyadang disabilitas.



Faktanya tidak semua penyandang disabilitas memiliki NIK, KTP. Karena untuk mengurus NIK dan KTP itu tidak mudah bagi penyandang disabilitas terutama yang memiliki hambatan mobilitas dan hambatan lainnya. Hal ini tentu menjadi concern utama Pemerintah dalam pelaksanaan vaksin bagi penyandang disabilitas.

Menurut penjelasan dari Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim bahwa para penyandang disabilitas yang belum memiliki NIK diperbolehkan untuk ikut vaksin namun NIK-nya akan tetap diurus juga. Sehingga penyandang disabilitas bisa mendapatkan vaksin, kemudian NIK-nya juga diuruskan dan juga diberikan fasilitas transportasi.

Wah, menarik sekali ya? Ini namanya bonus, dan kapan lagi ada kesempatan bisa vaksin sambil mengurus NIK? Jadi yuk, teman-teman para penyadang disabilitas kita berjuang bersama-sama melewati masa pandemi ini. Kita harus menang dalam keadaan sehat wal afiat, optimis ya!

You May Also Like

1 komentar

  1. Bener banget, yang lebih menderita daripada kita di masa pandemi ini ya penderita disabilitas yang harusnya mendapat perhatian lebih dan diprioritaskan.

    BalasHapus

Jangan lupa berkomentar ya, tinggalkan alamat blognya biar bisa balik berkunjung.

Terima Kasih.